DitegaskanAnies, hal-hal tersebut adalah salah satu contoh yang sepele mengenai bagaimana ide dan usahanya terus berusaha menyatukan warga Jakarta. Dalam soal keadilan sosial misalnya pihaknya kini memberikan bebas pajak bumi bangunan kepada keluarga pahlawan nasional, guru, dan anggota TNI/ABRI yang punya rumah di kawasan elit Menteng. Keadilansosial menyiratkan jaminan akses semua warga negara ke sistem kesehatan, di mana setiap negara mengembangkan undang-undang dan program. 5. Hukum yang melarang diskriminasi rasial atau gender. Diskriminasi adalah salah satu sumber utama ketimpangan sosial di dunia, baik kita berbicara tentang diskriminasi ras atau gender. EeSM4B. ArticlePDF Available AbstractKeadilan dan keadilan sosial memiliki sejarah pemikiran yang panjang dalam diskursus hukum dan negara. Negara merupakan figur sentral dalam perwujudan keadilan dan keadilan sosial. Dalam negara hukum Indonesia perwujudan keadilan dan keadilan sosial merupakan perjuangan yang tidak mudah dioperasionalkan. Metode`yang dipergunakan dalam kajian ini adalah yuridis normatif, dengan titikberat pada penulusuran studi pustaka. Dalam pembahasannya mengkonfirmasikan bahwa keadilan dan keadilan sosial memiliki pertemalian yang erat. Perwujudannya merupakan unsur utama, mendasar, paling rumit, luas, struktural dan abstrak. Keadilan sebagai kemauan yang bersifat tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang, apa yang seharusnya diterima. Keadilan sosial selalu ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, melalui pemerataan sumber daya agar kesenjangan sosial ekonomi di tengah-tengah masyarakat dapat dikurangi. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. PERWUJUDAN KEADILAN DAN KEADILAN SOSIAL DALAM NEGARA HUKUM INDONESIA Perjuangan yang Tidak Mudah Dioperasionalkan. Purwanto Fakultas Hukum Univesitas Panca Bhakti Pontianak Email korespondensi purwantoupb Abstrak Keadilan dan keadilan sosial memiliki sejarah pemikiran yang panjang dalam diskursus hukum dan negara. Negara merupakan figur sentral dalam perwujudan keadilan dan keadilan sosial. Dalam negara hukum Indonesia perwujudan keadilan dan keadilan sosial merupakan perjuangan yang tidak mudah dioperasionalkan. Metode`yang dipergunakan dalam kajian ini adalah yuridis normatif, dengan titikberat pada penulusuran studi pustaka. Dalam pembahasannya mengkonfirmasikan bahwa keadilan dan keadilan sosial memiliki pertemalian yang erat. Perwujudannya merupakan unsur utama, mendasar, paling rumit, luas, struktural dan abstrak. Keadilan sebagai kemauan yang bersifat tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang, apa yang seharusnya diterima. Keadilan sosial selalu ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, melalui pemerataan sumber daya agar kesenjangan sosial ekonomi di tengah-tengah masyarakat dapat dikurangi. Kata Kunci Keadilan, Keadilan Sosial, Konstitusi A. Pendahuluan Perwujudan keadilan dan keadilan sosial dalam Negara hukum merupakan unsur utama, mendasar, sekaligus unsur yang paling rumit, luas, struktural dan abstrak. Kondisi ini karena konsep keadilan dan keadilan sosial, terkandung didalamnya makna perlindungan hak, persamaan derajat dan kedudukan di hadapan hukum, kesejahteraan umum, serta asas proporsionalitas antara kepentingan individu, kepentingan sosial dan negara. Keadilan dan keadilan sosial tidak selalu dapat dilahirkan dari rasionalitas, tetapi juga ditentukan oleh atmosfir sosial yang dipengaruhi oleh tata nilai dan norma lain dalam masyarakat. Dalam posisi apapun, menurut menurut Gustav Radburg1 1 Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty,Yogyakarta, 1993, hal 1-2. kehadiran hukum harus dapat mewujudkan 3 tiga nilai dasar, yaitu i nilai keadilan justice, ii kepastian certainty, dan iii nilai kemanfaatan utility. Aplikasi secara sinergi dari ketiganya tentulah tidak mudah, namun demikian idealnya dalam setiap penyusunan produk hukum maupun penegakan hukum, kehadiran ketiganya harus mendapatkan proporsi yang seimbang. Di samping pemenuhan secara seimbang ketiga unsur dasar tersebut. Sudharto P. Hadi2, mengkonstatasikan bahwa hukum yang baik good norm adalah hukum yang memuat prinsip-prinsip keberlanjutan, keadilan dan demokrasi. Sementera itu FX. Adji Samekto3, mengartikan keadilan sebagai kemauan yang bersifat tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang, apa yang seharusnya diterima. Peran hukum dalam persoalan keadilan adalah mewujudkan ide keadilan kedalam bentuk kongkret, agar dapat memberi manfaat bagi hubungan antar manusia. Implementasi ketiga nilai dasar keadilan, kepastian dan kemanfaatan, seringkali terdapat suatu pertentangan/antinomi, antara unsur yang satu dengan unsur yang lainnya. Satjipto Rahardjo 4 2Sudharto P. Hadi, Dimensi Hukum Pembangunan , UNDIP, Semarang, 2002, hal. v 3 Samekto, Ilmu Hukum Dalam Perkembangan Pemikiran Menuju Post Modernisme, Indepth Publising, Bandar Lampung, 2012, hal 1. 4 Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung, cetakan ketiga, 2000, hal 19. menyebutkan pertentangan tersebut terjadi, karena ketiga unsur hukum tersebut, sejatinya telah mengandung potensi pertentangan tegangan antara nilai-nilai idealnya das sollen dan nilai-nilai kenyataannya das sein. Hukum dan keadilan memiliki pertemalian yang sangat erat, menurutnya “Setiap pembicaraan mengenai hukum baik secara jelas maupun samar senantiasa merupakan pembicaraan tentang keadilan. Membicarakan hukum tidak cukup hanya sampai wujudnya sebagai suatu bangunan yang formal, tetapi perlu juga melihatnya sebagai ekspresi dari cita- cita-cita keadilan masyarakat.” Idealnya hukum yang pasti, seharusnya juga adil, dan hukum yang adil, juga seharusnya memberikan kepastian. Di sinilah kedua nilai itu mengalami situasi yang antinomis, karena menurut derajat tertentu, nilai-nilai kepastian dan keadilan, harus mampu memberikan kepastian terhadap hak tiap orang secara adil. Untuk itu dalam membuat dan melaksanakan hukum harus benar-benar mempertimbangkan bahwa dibuatnya hukum adalah untuk kebahagiaan dan kesejahteraan, tidak hanya mengandalkan pada landasan pemikiran dari perilaku manusia yang rasional-formal belaka. Jika hal tersebut terjadi, maka tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan menjadi tereliminasi dan yang muncul adalah kekuatan otoritas dari pemegang kekuasaan. Apabila perwujudan keadilan menurut Theo Huijbers 5 diserahkan pada penguasa negara, maka unsur keadilan dalam hukum sangat ditentukan oleh jiwa baik dari para penguasa Negara, baik jiwa pikirannya logistikon, jiwa perasaan dan nafsunya epithumetikon, maupun jiwa perasaan baik dan jahat thumoedes. Sementara itu, menurut Frans Magnis Suseno6, ada beberapa kata kunci yang terkait dengan perwujudan keadilan serta keadilan sosial, seperti hak, kewajiban, kontrak, fairness, ketimbalbalikan, struktur kekuasaan dan otonomi. Semua tindakan yang cenderung untuk memproduksi dan mempertahankan kebahagiaan dan kesejahtaraan masyarakat adalah adil. membangun keadilan sosial berarti menciptakan struktur yang memungkinkan pelaksanaan keadilan sosial. Masalah keadilan sosial ialah bagaimanakah mengubah struktur-struktur kekuasaan yang seakan-akan sudah memastikan ketidakadilan , artinya yang memastikan bahwa pada saat yang sama dimana masih ada golongan-golongan miskin dalam masyarakat, terdapat juga kelompok-kelompok yang dapat 5 Theo Hujbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1995, hal 23. 6 Frans Magnis Suseno, Pijar-Pijar Filsafat dari Gatholoco ke Filsafat Perempuan Dari Adam Muller ke Postmodernism, Kanisius, Yogyakarta, 2005, hal 238. hidup dengan seenaknya karena mereka menguasai sebagian besar dari hasil kerja dan hak-hak golongan yang miskin. Dalam perkembangnnya pengertian keadilan dan keadilan sosial, selalu mengikuti perkembangan kondisi kehidupan masyarakat dan struktur kekuasaan dan otonomi. Oleh karena itu perwujudan keadilan dan keadilan sosial dalam negara hukum Indonesia merupakan perjuangan yang tidak mudah dioperasionalkan, karena dalam praktiknya secara politis seringkali diaktualisasikan dalam bentuk dominasi kekuatan- kekuatan yang saling bertarung. Metode Mempergunakan metode yuridis normatif, dengan titikberat pada penulusuran studi pustaka, dengan cara menelaah terutama data sekunder yang berupa bahan hukum primer, yiatu UUD NRI 1945 dan bahan hukum sekunder diperoleh melalui pengkajian hasil penelitian, seminar, buku-buku, jurnal ilmiah yang memuat doktrin dari para pakar. Proses analisis digunakan metode analisis kualitatif. Hasil dan Pembahasan Penulusuran Makna Keadilan Asal- Usul dan Sejarah Pemikirannya Penulusuran terhadap asal- usul katanya, keadilan berasal dari kata “adil” dari bahasa Arab al- adl, yang berarti lurus dalam jiwa, tidak dikalahkan oleh hawa napsu, berhukum dengan kebenaran, tidak zalim, seimbang, setara dan sebagainya. Dalam bahasa Inggris, istilah keadilan, disebutkan dengan berbagai term, seperti justice diterjemahkan keadilan, kepantasan, ketepatan dan peradilan, fairness diterjemahkan dengan keadilan, kejujuran, kewajaran, equaty diterjemahkan keadilan, kewajaran dan hak menurut keadilan dan impartiality diterjemahkan dengan keadilan, sifat tidak memihak, sikap jujur, sikap adil, kejujuran dan sikap netral7. Dalam bahasa Indonesia, keadilan adalah sifat tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, berpegang kepada kebenaran, sepatutnya dan tidak sewenang-wenang. Secara etimologis, keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau Perdebatan mengenai keadilan terbagi atas 2 arus pemikiran, pertama adalah keadilan yang metafisik, sedangkan yang kedua, keadilan yang rasional. Keadilan yang metafisik, diwakili oleh Plato, sedangkan Keadilan yang rasional diwakili oleh pemikiran Aristoteles. Keadilan yang metafisik, sebagaimana diutarakan oleh Plato kebijaksanaan 9 . Basis pandangan Plato tersebut, mengkonsepsikan keadilan pada tataran moral, dimana keadilan menjadi nilai yang sangat dijunjung tinggi oleh segenap lapisan masyarakat. Keadilan yang rasional mengambil sumber pemikirannya dari prinsip-prinsip umum dari rasionalitas tentang keadilan. Keadilan yang rasional pada dasarnya mencoba menjawab perihal keadilan dengan cara menjelaskannya secara ilmiah, atau setidak-tidaknya kuasi-ilmiah, dan itu semua harus didasarkan pada alasan-alasan yang rasional. Sementara keadilan yang metafisik, mempercayai eksistensi keadilan sebagai sebuah kualitas atau suatu fungsi di atas dan di luar mahkluk hidup, dan oleh sebab itu tidak dapat dipahami menurut kesadaran manusia berakal. Pengertian keadilan memiliki sejarah pemikiran yang panjang, dalam diskursus hukum, sifat dari Keadilan itu dapat dilihat dalam 2 arti pokok, yakni dalam arti formal yang menuntut bahwa hukum itu berlaku secara umum, dan dalam arti materil, yang menuntut agar setiap hukum itu harus sesuai dengan cita-cita keadilan masyarak10. menyatakan bahwa keadilan itu asalnya dari inspirasi dan intuisi. dapat diperoleh dengan 7 Sulhani Hermawan, Tinjauan Keadilan Sosial Terhadap Hukum Tata Pangan Indonesia, Mimbar Hukum Volume 24, Nomor 3 Oktober 2012, hal 491. 8 Ibid, hal 491. 9Maryanto, Refleksi dan Relevansi Pemikiran Filsafat Hukum Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Vol. 13 1 tahun 2003, hal 52-54. 10 Frans Magnis Suseno, Etika Politik Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia Pustaka Utama, 1991, hal 81. Namun apabila ditinjau dalam konteks yang lebih luas, pemikiran mengenai keadilan itu berkembang dengan pendekatan yang berbeda- beda, karena perbincangan tentang keadilan yang tertuang dalam banyak literatur. Sehingga perbincangan tentang keadilan, tidak mungkin tanpa melibatkan tema-tema moral, politik dan teori hukum. Menjelaskan mengenai keadilan secara tunggal hampir- hampir sulit untuk dilakukan. Thomas W Simon 11 , menyatakan bahwa para pembuat teori mendefinisikan keadilan justice dalam istilah term yang berbeda-beda. Kelompok libertarian, mendefinisikan dengan istilah kebebasan liberty, kelompok sosalis mendefinisikan dengan istilah kesetaraan, kelompok liberal mendefinisikan dengan gabungan istilah kebebasan dan keseteraan, sedangkan kaum communitarian melihat keadilan dengan istilah commod good kebaikan umum. Konsepsi Ajaran Keadilan dan Keadilan Sosial Ditelisik dari aspek lintas ruang dan waktu, awalnya ajaran keadilan bertumpu pada prinsip tata kelola masyarakat egalitarianism, menyusul prinsip perbedaan, prinsip berbasis sumberdaya, prinsip berbasis kesejahteraan, prinsip 11 Sulhani Hermawan, Tinjauan Keadilan Sosial Terhadap Hukum Tata Pangan Indonesia, Mimbar Hukum Volume 24, Nomor 3 Oktober 2012, hal. 490. berbasis balasan dan terakhir prinsip libertanian. Penekanan arti keadilan yang berbeda-beda tersebut dengan sangat baik dipetakan oleh Markus Y Hage12 Perbandingan Prinsip-prinsip Keadilan Kontemporer Pokok ajaran tentang keadilan, dalil-dalil keadilan yang kedepankan Pengusung Egalitarianisme 1Keadilan sosial berkenaan dengan kedudukan atau ting-katan yang setiap orang yang seharusnya sama dalam distribusi barang dan jasa; 2Jika setiap orang itu sama, maka diperlukan pembatasan bagi kebebasan individu agar kedudukan sama masyarakat tanpa perbedaan terwujud. Pengusung Prinsip Perbedaan Dalam 1 Keadilan sosial berkenaan dengan masalah 12 Markus Y. Hage, Kepentingan Ekonomi dan Komodifikasi Dalam Hukum, Disertasi Pada PDIH UNDIP, 2011, hal. 278. maksimum pada masyarakat miskin. Pengusung Prinsip Berbasis Sumber Daya 1Setiap orang harus dibuat menerima akibat-akibat dari pilihannya, karenanya setiap orang yang memilih bekerja keras untuk memperoleh pendapatan lebih tidak dikehendaki untuk mensubsidi mereka yang malas dan karenanya kurang pendapatan. 2Setiap orang tidak boleh merasakan penderitaan akibat dari lingkungan yang berada diluar kendali mereka, karenanya setiap orang yang terlahir dengan cacat, sakit atau anugerah alamiah yang rendah tidak bertanggung- jawab ataslingkungan. distrubusi primary social good; 2Pendistribusian beban dan keuntungan sosial itu harus berdasarkan prinsip kesederajatan equality 3Tidak ada diskriminasi yang dibolehkan kecuali hal itu menguntungka n semua pihak, dan terutama segmen masyarakat yang paling tertinggal atau kurang beruntung standard hidupnya. 4Situasi ketidaksamaan harus diatur melalui prosedur standard sehingga menguntungka n segmen masyarakat yang kurang beruntung melalui jaminan maxsimum minimoru. Suatu jaminan hukum yang total, dan kondisi oranglain. 3 Setiap orang relative mudah untuk memperoleh hak-hak obsolut atas pembagian dunia yang tidak proporsional, karenanya, kepemilikan pribadi sangat layak, pasar bebas dalam akumulasi capital dan pekerjaan secara moral, sangat tepat dan dikehendaki. Keadilan merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum. Aristoteles 13 dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam yaitu keadilan distributif justitia distributiva sebagai keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing, serta keadilan komulatif justitia cummulativa sebagai keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa memperdulikan jasa 13Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Jakarta Rajawali Pers, 2012, hal. 367-368. Pengusung Prinsip Berbasis Kesejahteraan 1 Memaksimalka n kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. 2 Utiltarianisme, the great happiness for the grat number Pengusung Prinsip Berbasis Balasan 1Setiap orang harus diberi balasan/upah berdasarkan Kontribusi actual dan usahanya; 2Mengangkat standar hidup dengan membayar usaha dan capaian. 3Hanya diterapkan pada pekerjaan dewasa. Pengusung Prinsip Libertarian 1Setiap orang memiliki dirinya sendiri karena pada dasarnya dunia ini tidak ada yang memiliki. 2Setiap orang dapat memperoleh hak-hak mutlak atas pembagian dunia yang tidak proporsional, asalkan tidak memperburuk masing-masing. Dimensi kedua cakupan keadilan Aristoteles tersebut, dapat katagorikan sebagai keadilan hukum dan keadilan kesetaraan. Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa dipahami tentang kesamaan atau persamaan di depan hukum. Kesamaan proporsional atau kesetaraan memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuan, prestasi, dan sebagainya. Tidak semua yang adil menurut hukum adalah setara dan tidak semua ketidak-setaraan tidak adil menurut hukum. Makna keadilan sebagai kesetaraan menurut aristoteles ini, dipertegas dan dikembangkan lebih lanjut oleh Cicero dengan menolak hukum positif dari suatu masyarakat sebagai standar keadilan mutlak. Menurut Cicero14 keadilan itu satu, mengikat semua masyarakat dan bertumpu diatas satu sumber, yaitu akal budi yang benar. Pengesampingan nilai keadilan demi kepastian hukum merupakan suatu ironi. Cecero, pernah berucap “Summum Ius Summa Iniuria hukum tertinggi adalah ketidak adilan tertinggi. Perkembangan berikutnya pada abad pertengahan, makna 14 Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1999, hal. 32-33. keadilan sebagai kesetaraan diulas oleh Thomas Aquinas, yang membedakan keadilan dalam dua kelompok yaitu keadilan umum justitia generalis dan keadilan khusus justitia specialis. Keadilan umum adalah keadilan menurut kehendak undang-undang yang harus ditunaikan demi kepentingan umum, sedangkan keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsional. Keadilan khusus kemudian dijabarkan dalam tiga bentuk, yaitu distributif justitia distributiva adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum; komutatif justitia commutativa adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi. vindikatif justitia vindicativa adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang akan dianggap adil apabila dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya15. Hans Kelsen sebagai penganut mazhab Analitical Jurisprudence dalam Andi Ryza Fardiansyah16 , menyebutkan 15 . kedua, diakses, 10 Nopember 2014. 16 . Andi Ryza Fardiansyah, Keadilan Menurut Hans Kelsen, com/ “Bahwa keadilan sebagai kesetaraan dapat dipersamakan dengan perwujudan kebahagiaan secara umum, yaitu hadirnya sebuah kondisi sosial dimana setiap orang mendapatkan kepuasan dan kebahagiaan secara umum. Kelsen melihat bahwa keadilan adalah sesuatu yang sangat subjektif. Keadilan adalah sesuatu hal yang memiliki makna yang sangat identik dengan kebahagiaan umum”. Konsep keadilan sosial social justice berbeda dari ide keadilan hukum, keadilan politik, keadilan ekonomi, keadilan individual dan sebagainya. Tetapi konsep keadilan sosial tentu juga tidak hanya menyangkut persoalan moralitas dalam kehidupan bermasyarakat yang berbeda-beda dari satu kebudayaan ke kebudayaan lain. Namun, keseluruhan ide tentang keadilan itu pada akhirnya dapat dicakup oleh dan berujung pada ide keadilan sosial 17 . Meskipun tag/keadilan- menurut-hans-kelsen, diakses tanggal 4 Januari 2015. 17 Keadilan sosial memang harus dibedakan dari pelbagai dimensi keadilan, seperti keadilan hukum, keadilan politik, keadilan ekonomi, dan sebagainya, meskipun dapat juga dipahami bahwa keseluruhan ide tentang keadilan itu pada akhirnya dapat dicakup oleh dan berujung pada ide keadilan sosial. Karena pada akhirnya, keadilan hukum dan keadilan ekonomi harus membuahkan hasil akhir pada perwujudan keadilan sosial bagi semua. Di dalamnya, terkandung pengertian bahwa i Ketidakadilan yang ada selama ini harus ditanggulangi sampai ke titik yang terendah, ii Redistribusi kekayaan, kekuasaan dan status individu, komunitas, meminjam istilah Bertens 18 , Keadilan sosial merupakan cita-cita yang bisa dihampiri semakin dekat, tapi tidak pernah bisa direalisasikan dengan sempurna. Suteki 19 mengkonstasikan perbedaan antara keadilan sosial dan keadilan individual, sebagai berikut “Keadilan individual adalah keadilan mikro, yaitu suatu keadilan yang pelaksanaannya tergantung pada kehendak pribadi. Bentuk yang dituntutpun jelas, “perlakukanlah setiap orang secara adil”. Jika yang dibicarakan adalah keadilan sebagai fenomena sosiologis, maka keadilan itu sudah tidak lagi bersifat individual, melainkan sosial bahkan struktural. Oleh karena itu, disebut dengan keadilan sosial atau keadilan makro. Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaarmya tidak lagi tergantung pada kehendak pribadi, atau pada kebaikan- kebaikan individu yang bersikap adil, tetapi sudah bersifat struktural”. dan kekayaan sosial societal good, dan iiiNegara Pemerintah bertanggungjawab, pemerintahan untuk memastikan kualitas dasar kehidupan bagi seluruh warga negaranya. Hakekatnya, keadilan sosial sebagai pucuk kesejateraan sosial kolektif dalam suatu negara dan/atau dalam suatu daerah. 18 Bertens, K. Pengantar Etika Bisnis, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2000, hal. 93-94 19Suteki, Desain Hukum di Ruang Sosial….., Op. Cit., hal. 249. Pelaksanaan keadilan sosial tersebut sangat tergantung kepada penciptaan struktur-struktur sosial yang adil. Jika ada ketidakadilan sosial, penyebabnya adalah struktur sosial yang tidak adil. Mengusahakan keadilan sosial pun berarti harus dilakukan melalui perjuangan memperbaiki struktur-struktur sosial yang tidak adil. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materil maupun spiritual. Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk rakyat biasa pula, dengan kata lain seluruh rakyat Indonesia baik yang berada di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun bagi Warga Negara Indonesia yang berada di negara lain. Konsep keadilan sosial merupakan simpul dari semua dimensi dan aspek kemanusiaan tentang keadilan. Istilah keadilan sosial tersebut terkait erat dengan pembentukan struktur kehidupan masyarakat yang didasarkan atas prinsip-prinsip persamaan equality dan solidaritas. Dalam konsep keadilan sosial terkandung pengakuan akan martabat manusia yang memiliki hak-hak yang sama yang bersifat Adapun syarat yang harus dipenuhi terlaksananya keadilan sosial adalah sebagai berikut 1 Semua warga wajib bertindak, bersikap secara adil, karena keadilan sosial dapat tercapai apabila tiap individu bertindak dan mengembangkan sikap adil terhadap sesame; 2 Semua manusia berhak untuk hidup sesuai dengan nilai-nilai manusiawi, maka berhak pula untuk menuntut dan mendapatkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan kebutuhan hidupnya. Makna Perwujudan Keadilan dan Keadilan Sosial dalam Negara Hukum Makna Perwujudan Keadilan Secara lebih operasional perwujudan dari keadilan menurut Satjipto Rahardjo 20 terkait dengan pendistribusian yang ada didalam masyarakat. Pendistribusian ini tidak selalu bersifat fisik tetapi juga non fisik intangible, antara lain barang, jasa, modal usaha kedudukan, peranan sosial, kewenangan, kekuasaan, kesempatan dan sebagainya yang memiliki nilai-nilai tertentu bagi kehidupan manusia. Untuk itu cakupan hakekat dari keadilan, menurut beliau meliputi kepada setiap orang yang seharusnya diterima; kepada setiap orang yang menurut aturan asasi dalam hubungan antar pribadi terhadap keseluruhan baik material maupun spiritual. 20 Satjipto Rahardjo Satjipto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta, 2006, hal. 56. hukum menjadi haknya; untuk memberikan hasil yang telah menjadi bagiannya; sesuatu yang dapat memuaskan kebutuhan orang; pribadi; kemerdekaan kepada individu untuk mengejar kemakmurannya; peluang kepada setiap orang untuk mencari kebenaran; sesuatu secara layak. Terkait dengan hal tersebut Satjipto Rahardjo 21 mensyaratkan pentingnya konsistensi Negara, untuk menjalankan tugas penyelenggaraan Negara, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusinya, agar keadilan benar- benar terwujud. Suatu pemerintahan yang adil adalah pemerintahan yang menjalankan roda pemerintahan dengan memenuhi kewajibannya sesuai dalam konstitusi dengan sebaik- baiknya. Sementera itu, John Rawls22 dalam karya monumentalnya A Theory of Justice, membagi konsepsi keadilan berdasarkan tiga prinsip utama yakni liberty kebebasan, equality kesamaan 21 Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Editor I Gede Joni Emirzon, Firman Muntaqo, Penerbit Buku Kompas, Jakarta Maret 2007, 22 John Rawls, A Theory of Justice Oxford Oxford University Press, 2000, hlm 52-65. dan rewards ganjaran. Prinsip kebebasan mengacu kepada kebebasan yang bersifat merata equal liberty di mana prinsip hak dan kewajiban menjadi dasar utama bagi kebebasan. Prinsip kesamaan equality, bukan berarti bahwa Rawls menolak sama sekali ketidaksamaan dalam masyarakat misal kaya-miskin, atasan- bawahan, dsb, melainkan bahwa Rawls menerima ketidaksamaan sosial dan ekonomis dengan dua syarat ketidaksamaan itu diperoleh demi keuntungan pihak yang paling lemah dalam masyarakat the difference principle dan merupakan hasil dari kompetisi terbuka dan fair fair equality of opportunity atas posisi-posisi dan jabatan-jabatan yang ada dalam masyarakat. Menurut Rawl 23 , ketidaksamaan dalam beberapa hal harus dapat diterima, seperti perbedaan terhadap perolehan keuntungan dalam hubungan atasan-bawahan, di mana prinsip ganjaran rewards menjadi acuan dalam melihat hubungan ini. Bagi Rawls selama setiap individu dapat memperoleh keuntungan melalui cara yang fair, maka pada level ini prinsip keadilan telah berjalan sebagaimana mestinya. Dengan kata lain hal prinsipil yang paling masuk akal dalam konsep keadilan adalah keadilan sebagai tujuan dari pencapaian kesepakatan bersama antar individu dalam kondisi yang fair. Terkait prinsip 23 Zainal Asikin, diakses tanggal 11 Nopember 2014 demokrasi dapat berjalan dengan baik, jika prinsip pencapaian keadilan yang fair telah berjalan dengan baik. Proyek pemikiran Rawls dalam konspesinya tentang liberalisme adalah mencari titik temu antara kebebasan liberty dan kesamaan equality. Namun prinsip kebebasan sebagai prinsip utama tidak boleh dikalahkan oleh prinsip kesamaan. Mencermati begitu luas dan abstraknya konsep keadilan, Michael Walzer dalam Suharto 24 mencoba untuk memetakan watak atau karakteristik dari keadilan, sebagai berikut “Bahwa konsep keadilan watak atau karakteristiknya adalah pluralistik-radikal, tidak ada suatu hukum universal tentang keadilan. Keadilan harus dilihat sebagai ciptaan dari suatu komunitas politik dalam suatu kurun waktu tertentu, dan penilaiannya haruslah berdasarkan yang diberikan dari dalam komunitas tersebut sendiri. Sangatlah tidak masuk akal, untuk menyatakan bahwa masyarakat yang memiliki tipe yang hirarkis bersifat tidak-adil unjust, karena distribusi kebutuhan sosial tidaklah berlangsung menurut prinsip kesetaraan”. Pendapat Walzer diatas menekankan, bahwa keadilan bukanlah hanya sebuah pertanyaan 24 Edi Suharto, Negara Kesejahteraan Sosial Indonesia Antara Hasrat dan Jerat Globalisasi Neoliberal, 2010, hlm 43 atas intepretasi dan aplikasi mengenai kriteria distribusi, melainkan juga perbedaan- perbedaan dan batas-batas di antara ruang-ruang yang berbeda. Bagi Walzer sangatlah pokok, bahwa tidak ada barang sosial yang boleh digunakan dalam artian dominasi, dan karena itu Walzer menolak pandangan bahwa konsentrasi kekuasaan politik, kekayaan, kehormatan dan terutama pemerintahan, berada di satu tangan. Kesetaraan dan kebebasan yang merupakan landasan utama praktik hukum, sebenarnya juga tidak dapat dilepaskan dari ideologi tertentu, yaitu ideologi liberalisme atau neoliberalisme. Dalam konteks hukum internasional, yang mengatur masalah ekonomi, konsep kesetaraan ini juga ditekankan sedemikian rupa, sehingga negara- negara dengan latar belakang ekonomi yang berbeda-beda, bahkan yang sangat jauh berbeda, dianggap memiliki posisi setara. Penyetaraan ini tentu saja sangat merugikan negara-negara miskin dan negara berkembang seperti Indonesia. Sama seperti hukum nasional, hukum internasional juga tidak bebas kepentingan. Kesetaraan di hadapan hukum, mengandaikan bahwa subjek hukum adalah individu- individu yang dalam dunia sosial memiliki posisi yang juga setara, yang dalam pandangan filsafat Negara barat disebut dengan egaliterial. Paham demikian sangat absurd, mengingat kesenjangan merupakan fakta yang tidak dapat disangkal lagi. Konsep kesetaraan di hadapan hukum, sejatinya merupakan penyeragaman apa yang sebenarnya tidak seragam mis aspirasi buruh vs kepentingan pemilik pabrik, pemodal kebun vs buruh kebun. Penyeragaman ini pada akhirnya hanya menguntungkan kelompok sosial yang kuat dan meminggirkan yang lemah. Merujuk pada argumen Walzer diatas, maka intervensi negara dimungkinkan dan sejauh dalam melindungi keadilan dan pluralisme. Pandangan tersebut dikenal dengan istilah komunitarian Walzer. Inti ajarannya menolak model pandangan liberal dan libertarian yang mengandaikan bahwa keadilan dan kebijakan ekonomi neoliberal bisa diberlakukan secara universal, tanpa campur-tangan negara dalam perekonomian dan kebebasan individu. Makna Perwujudan Keadilan Sosial Dalam Konstitusi Dalam konstitusi kata keadilan yang kemudian diikuti kata sosial seperti termatub pada Alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945, bukan sebuah kebetulan karena kelaziman, melainkan lebih sebagai aktualisasi norma yang mengatur hubungan sosial antar orang-orang dalam sebuah ruang sosial. Hal ini merupakan manifestasi prinsip kesederajatan dalam kehidupan bersama secara wajar, yang dalam kehidupan keseharian berwujud kesediaan untuk berguna bagi orang lain. Keadilan sosial dirumuskan sebagai sila kelima dalam Pancasila, namun maknanya menjadi lebih terasa, apabila kita langsung membacanya dari rumusan Alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945. Dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 itu, sila pertama, kedua, ketiga, dan keempat dirumuskan secara statis sebagai objek dasar negara, sebaliknya keadilan sosial dirumuskan dengan kalimat aktif. Rumusan Alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945 tersebut tertulis sebagai berikut “…. Susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusywaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Memperhatikan rumusan diatas dapat diketahui, bahwa Pertama, keadilan sosial itu dirumuskan sebagai “suatu” yang sifatnya konkrit, bukan hanya abstrak-filosofis yang tidak sekedar dijadikan jargon politik tanpa makna; Kedua, keadilan sosial itu bukan hanya sebagai subjek dasar negara yang bersifat final dan statis, tetapi merupakan sesuatu yang harus diwujudkan secara dinamis dalam suatu bentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Yudi Latif 25 menegaskan, satu-satunya sila Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD NRI 1945 dengan menggunakan kata kerja, adalah pernyataan tentang salah satu tujuan negara dalam rangkaian kata mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakayat Indonesia. Suatu konstruksi keadilan sosial sebagai kristalilasi moral. Sejatinya keadilan sosial menurut UUD NRI 1945 mengusung kredo equalitarianism paham masyarakat dengan perbedaan yang oleh karena itu perlu diasumsikan sama atau sederajat, bukannya kredo egalitarianism faham tentang masyarakat tanpa perbedaan dan oleh karena itu semua orang sama tanpa kecuali. Makna asasi dari kredo kesederajatan dalam konteks ke-Indonesia-an adalah ajaran untuk tidak menyamakan sesuatu yang berbeda dan tidak memaksakan persamaan untuk mengatasi perbedaan 26 . Keadilan sosial haruslah diartikan dengan sikap untuk .memperlakukan sama terhadap hal-hal yang sama dan memperlakukan berbeda terhadap hal-hal yang memang berbeda karena apabila terhadap hal-hal yang berbeda diperlakukan sama justru akan menjadi tidak adil. 25 Yudi Latif, Negara Paripurna Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila, PT. Gramedia, Jakarta, hlm606 26 Markus Y. Hage, Kepentingan Ekonomi dan Komodifikasi, Op Cit., hlm 358 Apabila ditelusuri makna keadilan sosial dalam Pasal 33 UUD NRI 1945 sebelum amandemen dan setelah amandemen mengalami pergeseran. Sebelum amandemen UUD NRI 1945, keadilan sosial lebih diartikan pada pemaknaan sistem perekonomian yang bersifat sosialis atau lebih tepat dikatakan sosialisme Indonesia. Sedangkan setelah diamandemen, makna keadilan sosial di bidang perekonomian lebih diarahkan pada pengertian yang bersifat Neo- sosialisme Indoenesia karena penambahan ayat 4 pada Pasal 33 UUD NRI 1945. Pada ayat 4 ini telah diintroduksi prinsip-prinsip baru sistem perekonomian ”liberal” bukan lagi komunal- seperti demokrasi, efisiensi, kemandirian dan sebagainya yang seringkali memarginalkan spirit kebersamaan sebagai esensi dari keadilan sosial27. Sementara itu, menurut Darji 27 Keadilan sosial acapkali disamakan dengan sosialisme, padahal keduanya terdapat perbedaan yang mendasar. Sosialisme lebih mementingkan sifat kebersamaan dalam persaudaraan, sedangkan keadilan sosial lebih mementingkan perlakuan hak manusia sebagaimana mestinya. Tetapi kedua-duanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama, tetapi kesejahteraan bersama dalam keadilan sosial jelas untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur spiritual maupun material. Irwan Soleman, Keadilan Sosial Sebagai Amanah Konstitusi, /2013/03/keadilan-sosial-sebagai- diakses tanggal 12 Nopmber 2014 Darmodiharjo 28 , keadilan sosial menuntut supaya manusia hidup dengan layak dalam masyarakat. Masing-masing harus diberi kesempatan menurut menselijke waardigheid kepatutan kemanusiaan. Pelaksanaan pembangunan tidak hanya perlu mengandalkan dan mewujudkan keadilan, melainkan juga kepatutan. Istilah kepatutan kemanusiaan dapat pula disebut dengan kepatutan yang wajar atau proporsional. Merujuk ketentuan Pasal 33 UUD NRI 1945, meskipun tanpa mengurangi keterkaitan dengan dimensi keadilan yang lainnya. Tampaknya makna keadilan sosial yang tersirat lebih dominan keterkaitannya dengan keadilan ekonomi. Louis Kelso dan Mortimer Adler yang pemikirannya dikutip Jimly Asshiddiqie29, menyebutkan ada 3 tiga prinsip esensial yang bersifat interdependen dalam konsep keadilan ekonomi, yaitu Pertama, prinsip partisipasi, bahwa setiap orang bebas berpartisipasi untuk memberikan masukan input ke dalam proses ekonomi untuk membangun kehidupan bersama. Harus ada kesempatan yang sama bagi semua 28 Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2008, hlm. 156-157. 29. Jimly Asshiddiqie, Pesan Konstitusional Keadilan Sosial, Makalah Seminar Nasional disampaikan di Universitas Brawijaya Malang, tanggal 12 April 2011, hlm 4-5 orang equal opportunity, baik untuk memperoleh hak milik pribadi ataupun terlibat dalam pekerjaan produktif. Prinsip partisipasi ini tentu belum atau tidak menjamin hasil yang sama equal results. Prinsip partisipasi hanya membuka akses bagi semua untuk ikut serta dalam proses produksi, baik dengan dirinya sebagai pekerja as a worker ataupun dengan kekayaannya sebagai pemilik as an owner. Karena itu, keadilan ekonomi menolak monopoli, hak-hak khusus dan rintangan-rintangan yang bersifat eksklusif lainnya. Sedangkan prinsip distribusi berurusan dengan soal hasil, soal keluaran output yang diperoleh dari sistem ekonomi bagi setiap orang worker dan bagi setiap capital owner. Melalui pola distribusi kekayaan pribadi dalam pasar yang bebas dan terbuka, keadilan distributif distributive justice secara otomatis terkait dan harus terkait secara berimbang dengan keadilan. Kedua, prinsip distribusi, prinsip distribusi berurusan dengan soal hasil, soal keluaran output yang diperoleh dari sistem ekonomi bagi setiap orang worker dan bagi setiap capital owner. Melalui pola distribusi kekayaan pribadi dalam pasar yang bebas dan terbuka, keadilan distributif distributive justice secara otomatis terkait dan harus terkait secara berimbang dengan keadilan partisipatif participative justice, dan pendapatan menjadi terkait dengan peranserta dalam proses produksi productive contributions. Dalam keadilan distributif, yang diutamakan adalah bekerjanya sistem pasar bebas dan terbuka feee and open marketplace, bukan pemerintah. Pasar bebas dan terbuka itulah yang dianggap merupakan sarana paling objektif dan demokratis dalam menentukan harga price, upah wage, dan keuntungan profit yang adil. Namun demikian, tanpa peran negara sebagai pengendali, distorsi dalam sistem pasar yang bebas akan menciptakan ketidakadilan dalam dirinya sendiri. Ketiga, prinsip harmoni. Perlunya prinsip harmoni, karena pada prinsip partisipasi dan distribusi itu sendiri dalam praktik tidak pernah bersesuaian secara penuh, sehingga selalu saja timbul konflik sebagai akibat ketidakseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat. Prinsip harmoni merupakan prinsip pengimbang yang sangat diperlukan untuk mengatasi distorsi baik dalam input maupun output ekonomi dan melakukan koreksi yang diperlukan untuk memulihkan tata ekonomi yang adil dan seimbang bagi semua orang justice for all. Prinsip keseimbangan ini, akan menjadi rusak jika diganggu oleh adanya pelbagai kendala yang tidak adil yang membatasi partisipasi dengan monopoli atau dengan menggunakan kekayaan, untuk merugikan atau mengeksploitasi hak-hak orang lain. Prinsip ini memberikan panduan untuk pengendalian monopoli, penerapan sistem checks and balances di antara institusi- institusi sosial, dan sinkronisasi kembali antara distribusi out-take dengan partisipasi in-take. Selanjutnya dalam rumusan Pasal 33 Ayat 2 UUD NRI 1945 menyebutkan “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Frasa tersebut, merupakan dasar pemikiran agar “sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak” public goods tidak boleh didominasi oleh individu, melainkan oleh negara, untuk kepentingan masyarakat secara adil dan merata. Ketentuan Pasal 33 Ayat 2 UUD NRI 1945 tersebut merupakan wujud demokrasi ekonomi, yang merupakan landasan tata kelola Sistem Ekonomi Pancasila . Dalam demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan dan atau pemilikan masyarakat. Konsepsi ini yang sejalan dengan visi transformasi struktur ekonomi di mana tidak akan ada lagi segelintir elit yang menguasai mayoritas asset omset ekonomi nasional. Konsepsi demokrasi ekonomi sebagai suatu bentuk usaha bersama dan didasarkan asas kekeluargaan, merupakan antitesa dari ekonomi kolonial yang individual dan eksploitatif. Semangat inilah yang mendorong pemikiran bahwa negara harus ikut campur dalam perekonomian. Pemikiran bahwa negara merupakan figur sentral dalam perekonomian didasarkan pada pandangan bahwa hanya jika perekonomian berada di bawah kontrol negara, sekalipun tidak sepenuhnya maka kesejahteraan rakyat mungkin akan tercapai, karena jika perekonomian diserahkan sepenuhnya pada kalangan swasta dan individu, maka pemenuhan kesejahteraan rakyat akan sulit tercapai. Keadilan sosial selalu ditujukan untuk mewujudkan atau terciptanya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagaimana yang dikatakan oleh Mahfud MD30, bahwa Keadilan sosial dalam negara hukum pancasila mempunyai makna bahwa pendistribusian sumber daya ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan sosial terutama bagi kelompok masyarakat terbawah atau masyarakat yang lemah sosial ekonominya. Selain itu keadilan sosial juga menghendaki upaya pemerataan sumber daya agar kelompok masyarakat yang lemah dapat dientaskan dari kemiskinan dan agar kesenjangan sosial ekonomi di tengah-tengah masyarakat dapat dikurangi. Dengan demikian, distribusi sumber daya yang ada dapat dikatakan adil secara sosial jika dapat meningkatkan kehidupan 30 Mahfud MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2010, hlm. 10-11 sosial ekonomi kelompok yang miskin sehingga tingkat kesenjangan sosial ekonomi antar kelompok masyarakat dapat dikurangi. Tujuan keadilan sosial adalah tersusunnya suatu masyarakat yang berkeadilan, tertib dan teratur, dimana setiap orang mendapatkan kesempatan membangun kehidupan yang layak sehingga tercipta kesejahteraan umum. Kesejahteraan umum berarti bahwa diakui dan dihormati hak asasi manusia setiap warga Negara dan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup terjangkau oleh daya beli masyarakat. Perwujudan keadilan sosial adalah perilaku untuk memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera. Simpulan dan Saran Perwujudan keadilan dan keadilan sosial dalam Negara hukum Indonesia merupakan unsur utama, mendasar, sekaligus unsur yang paling rumit dan luas dimensinya. Keadilan sebagai kemauan yang bersifat tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada setiap orang, apa yang seharusnya diterima. Untuk itu semua tindakan yang cenderung untuk memproduksi dan mempertahankan kebahagiaan dan kesejahtaraan masyarakat adalah adil. Keadilan dan keadilan sosial memiliki pertemalian yang erat, dalam konteks negara hukum Indonesia. Terwujudnya keadilan sosial, harus didasarkan atas keadilan, ketertiban dan keteraturan, dimana setiap orang mendapatkan kesempatan membangun kehidupan yang layak sehingga tercipta kesejahteraan umum. Amanat Konstitusi menegaskan Keadilan sosial selalu ditujukan untuk mewujudkan atau terciptanya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perwujudan keadilan sosial menghendaki upaya pemerataan sumber daya agar kelompok masyarakat yang lemah dapat dientaskan dari kemiskinan dan agar kesenjangan sosial ekonomi di tengah-tengah masyarakat dapat dikurangi. DAFTAR PUSTAKA Ali, Assad Said. 2009. Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa. Jakarta LP3ES. Asshiddiqie, Jimly. Pesan Konstitusional Keadilan Sosial, Makalah Seminar Nasional disampaikan di Universitas Brawijaya Malang, tanggal 12 April 2011. Bertens, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta Penerbit Kanisius. Darmodiharjo, Darji dan Shidarta. 2008. Pokok- Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta Gramedia Pustaka Utama. Hadi, Sudharto P. 2002. Dimensi Hukum Pembangunan. Semarang UNDIP, Semarang, 2002 Hage, Markus Y. 2011 Kepentingan Ekonomi dan Komodifikasi Dalam Hukum, Disertasi Pada PDIH UNDIP, 2011. Hermawan, Sulhani. 2012. Tinjauan Keadilan Sosial Terhadap Hukum Tata Pangan Indonesia, Mimbar Hukum Volume 24, Nomor 3 Oktober 2012. om /2013/03/keadilan- sosial-sebagai- casilaSila_kedua. /2012/01/teori- Huijbers, Theo, 1999. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta Kanisius. Latif, Yudi. 2012. Negara Paripurna Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta PT. Gramedia. Mahfud MD, Moh. 2009. Penegakan Hukum Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Seminar Nasional. , 2010. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta Rajawali Pers. Maryanto. 2003. Refleksi dan Relevansi Pemikiran Filsafat Hukum Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Vol. 13 1. Mertokusumo, Sudikno. 1993 Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta Liberty. Prasetyo, Teguh dan Abdul Hakim. 2012. Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Jakarta Rajawali Pers. Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung Citra Aditya Bhakti. , 2005. Hukum Progresif, Hukum Yang Membebaskan, edisi Perdana Majalah Hukum Progresif, Program Doktor Ilmu Hukum, UNDIP. , 2006. Hukum Dalam Jagat Ketertiban. Jakarta UKI Press. , 2007. Membedah Hukum Progresif, Jakarta Penerbit Buku Kompas. Rawls, John. 2000. A Theory of Justice. Oxford Oxford University Press. Samekto, 2012. Ilmu Hukum Dalam Perkembangan Pemikiran Menuju Post Modernisme. Bandarlampung Indepth Publising. Suharto, Edi. 2010. Negara Kesejahteraan Sosial Indonesia Antara Hasrat dan Jerat Globalisasi Neoliberal. Suseno, Frans Magnis. 2001. Kuasa dan Moral. Jakarta PT. Gramedia Pustaka Utama. , 2005. Pijar-Pijar Filsafat dari Gatholoco ke Filsafat Perempuan Dari Adam Muller ke Postmodernism. Yogyakarta Kanisius. ... Satjipto Raharjo Keadilan secara hukum diwujudkan sebagai bentuk distribusi kepada masyarakat secara operasional. Pendistribusian tersebut sifatnya tidak hanya dalam wujud fisik namun non fisik intangible sepertinya barang, layanan jasa, modal, peranan sosial, kewenangan, kekuasaan, dan lainnya yang diangap bernilai Purwanto, 2020 ...Siti Sururin Nasihin RobiatiThe most basic of social life is justice. The justice in question is the justice recommended by the principles of the Qur'an and Hadith. Justice is also constructed to an ideal truth morality and has a great importance for most people theoretical. This is an anticipation of action in regulating the potential for disputes small/big. Justice in Islam is expected to include the meaning of equal or equality, balance proportional, giving rights to the owner and divine justice. This also means that the rulers, officials are essentially also a mandate from God as a form of responsibility to uphold justice. Meanwhile, from the economic aspect that everyone has the same right to obtain a decent and prosperous life based on a sense of divine justice, and a sense of mutual need. This study uses an interpretive analysis with the hope of interpreting a meaning into a normative meaning.... This means that justice must fulfill a sense of justice for all strata of society in other words all Indonesian people both within the territory of the Republic of Indonesia and for Indonesian citizens residing in other countries. The requirements that must be fulfilled for the implementation of social justice are as follows 1 All citizens are obliged to act, act fairly, because social justice can be achieved if each individual acts and develops a just attitude towards others; 2 All human beings have the right to live according to human values, so they also have the right to demand and get everything related to their life needs [9]. every nation, government and citizen must guarantee the rights of each individual to have a decent life which becomes a subject of discussion in life that everyone must be guaranteed welfare, because in article 33 paragraph 3 of the 1945 Constitution which explains that the earth and water and natural resources contained therein are controlled by the state and used as much as possible for the prosperity of the people, in this case the level of welfare of a person must be considered weighing on the article. ... Binawan AndangMaria Grasia Sari SoetopoTerbitnya Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB Nomor A/RES/76/300 mengakui hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia HAM. Berkaitan dengan hal itu, artikel ini bertujuan menganalisis dampak terbitnya Resolusi PBB tersebut terhadap hukum Indonesia. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini pada pokoknya menunjukkan bahwa berbagai upaya masih perlu dilakukan untuk mendukung pengakuan terhadap hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Dalam perspektif hukum internasional, Resolusi PBB No. A/RES/76/300 perlu ditindaklanjuti dengan konvensi baru untuk menegaskan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai HAM. Indonesia sebagai negara yang terlibat dalam resolusi tersebut memiliki kewajiban moril untuk mendukung pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Penyempurnaan terhadap asas keadilan sebaiknya dilakukan terhadap beberapa undang-undang. Selain itu, Pemerintah juga perlu meningkatkan peran pengawasan dengan meningkatkan intensitas penegakan hukum untuk menjamin kepatuhan Ekawaty IsmailMellisa TowadiSarlin HiolaJustice is one of the main basic ideas in a rule or law. A rule is not considered as a law if it does not provide a sense of justice to the subject it governs. The aim of this article is to analyze the context of social justice on the effectiveness of urban drainage construction facilities system in the cities. This study used an empirical-juridical method based on the Minister of Public Works Regulation Number 12 of 2014, the implementation of Urban Drainage. The result of data analysis showed since the planning stage, the implementation of each infrastructure development in the city of Gorontalo continually refers to the spatial planning map and collaborates with the associations engaged in the environmental sector so that it reaches the development and control processes. In this case, an infrastructure of the drainage facility does not violate its designated zone. Yet, there are several zones whose utilization is not in accordance with their designation. Thus, the problem collides with the fulfillment of social justice which affects the implementation of drainage facilities merupakan salah satu ide dasar pokok dalam sebuah peraturan atau hukum. Sebuah peraturan bukanlah hukum jika tidak memberi rasa keadilan terhadap subjek yang diaturnya. Tujuan artikel ini untuk menganalisis konteks keadilan sosial pada efektivitas pembangunan fasilitas sistem drainase perkotaan di kota dengan menggunakan metode yuridis empiris berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Drainase Perkotaan. Hasil penelitian Analisis data menunjukkan bahwa setiap pelaksanaan pembangunan infrastruktur di kota Gorontalo sejak perencanaannya selalu mengacu pada peta penataan ruang wilayah dan melakukan kerjasama dengan asosiasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup sehingga sampai pada proses pembangunan dan pengendalian, sebuah infrastruktur dalam hal ini fasilitas drainase tidak menyalahi zona peruntukkannya. Meskipun masih terdapat beberapa zona yang pemanfaatannya tidak sesuai peruntukkannya sehingga permasalahan terbentur pada pemenuhan keadilan sosial yang mempengaruhi pelaksanaan pembangunan fasilitasMyrna A. SafitriRicca AnggraeniAdnan HamidKunthi TridewiyantiSebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, sistem pemasyarakatan di Indonesia telah mengubah konsep pemenjaraan pada era kolonial Belanda ke konsep pemasyarakatan. Perubahan konsep ini dimaksudkan untuk menerapkan program-program yang sifatnya menjerakan sekaligus merehabilitasi serta mereintegrasi narapidana secara sosial. Dengan demikian narapidana dapat kembali lagi menjadi warga masyarakat yang baik. Dalam praktiknya, tujuan ideal dari konsep pemasyarakatan ini tidak mudah terwujud. Persoalan-persoalan dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan ini sejatinya saling berkelindan, sehingga kebutuhan untuk mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 menjadi penting. Dalam kaitan dengan rencana perubahan hukum itu maka penting pula mempelajari bagaimana sistem pemasyarakatan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan bagaimana norma hukum baru yang akan dibentuk menguatkan nilai-nilai Pancasila. Dengan menggunakan metode penelitian doktrinal, penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 masih berisikan norma-norma yang belum lengkap atau tidak dirumuskan dengan jelas dan kuat terkait dengan beberapa sila Pancasila, seperti untuk meningkatkan rasa cinta tanah khususnya bagi narapidana terorisme dan separatisme. Pun studi ini menemukan bahwa nilai-nilai Pancasila dalam filsafat pemidanaan berkait dengan kemanusiaan, edukasi dan keadilan. Konsep keadilan bergeser dari keadilan retributif dan restitutif menjadi keadilan Nadia WinataNaomi JesicaLusi SeptiyatiPancasila is an ideology of Indonesia. One of the precepts of Pancasila is the principle of Social Justice for All Indonesians implies that all Indonesian people have the same position before the law. But nowdays, there have been many cases of injustice against the poor citizens. Therefore this research journal is about the realization of social justice for the underprivileged people in the philosophy of law, especially based on the theory named Critical Legal Critical Legal Studies; Injustice; Poor CitizensResearchGate has not been able to resolve any references for this publication. jawaban Keadilan berarti memberikan perlakuan yang sama ke semua orang dan tidak membeda beda, hal tersebut dapat diwujudkan dengan membangun infrastruktur pendidikan kepada masyarakat di daerah terluar Indonesia, daerah terpencil atau di desa desa karena setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang sama, tidak membeda bedakan kualitas pelayanan di kantor kantor pemerintahan misalnya karena dia anak pejabat maka urusannya di percepat dan tidak payah antri, selanjutnya menyediakan lapangan kerja yang layak bagi warga Pemerintahan yang berdsarkan pancasila harus mampu memberikan keadilan bagi rakyatnya di segala hal dan tidak membeda bedakan dia berasal dari suku dan daerah mana, pembangunan segala sesuatu juga harus merata di setiap daerah karena itu mensejahterakan rakyat adalah tugas dari para pemimpin bangsa yang telah diberi secara hukum dan juga berbagai hal harus didahulukan demi kemakmuran bangsa dan juga tidak memaksakan kepentingan individu tertentu, semoga pemerintahan yang sekarang mampu memperhatikan kepentingan rakyatnya dan memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat lebih lanjutMateri tentang penjelasan cara mewujudkan keadilan sosial yang merupakan salah satu dari sila pancasila Materi tentang cara menjunjung tinggi nilai keadilan di masyarakat Materi tentang cara mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia Detail jawabanKelas 11Mapel ppknBab Menelusuri Dinamika Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan BeragamaKode kunci keadilan sosial, rakyat Indonesia, pemerintah

salah satu contoh perwujudan keadilan sosial adalah