Sedekah dengan Harta Haram. Mengenai sedekah dengan harta haram, maka bisa ditinjau dari tiga macam harta haram berikut: 1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khomr, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan. Al Munawi –rahimahullah- mengatakan, “Jika seseorang melihat orang di atasnya (dalam masalah harta dan dunia), dia akan menganggap kecil nikmat Allah yang ada pada dirinya dan dia selalu ingin mendapatkan yang lebih. Cara mengobati penyakit semacam ini, hendaklah seseorang melihat orang yang berada di bawahnya (dalam masalah harta dan dunia). Pertama: Dosa itu bertingkat-tingkat, ada dosa yang lebih besar dari dosa lainnya. Kedua: Menjadikan bagi Allah tandingan berarti menyerupakan, memisalkan, dan menyamakan Allah dengan makhluk, bentuknya adalah dengan memalingkan sebagian ibadah kepada selain Allah. Ketiga: Janganlah membunuh anak karena takut tidak bisa beri ia makan. Hadis sahih - Diriwayatkan oleh Muslim. Uraian. Makna hadis ini adalah bahwasanya orang muslim manapun yang menanam pohon atau menanam tanaman lalu salah satu makhluk hidup memakan tanaman itu, maka dia mendapatkan pahalanya meskipun dia sudah mati. Amalnya terus mengalir untuknya selama tanaman dan tumbuhan itu tetap ada. 1- Siapa saja yang berkonsentrasi dalam menuntut ilmu dan ingin menjaga syari’at Islam, maka Allah berarti akan mempermudah dirinya dengan ada yang akan membantu memenuhi hajatnya. 2- Hadits ini berisi dorongan untuk membantu para ulama dan penuntut ilmu. 3- Manusia bisa saja dimudahkan rezeki karena sebab membantu saudaranya yang belajar agama. fiSk.

hadits tentang rezeki rumaysho